KESEPAKATAN BERSAMA PT. CERIA PRIMA DENGAN MASYARAKAT DESA KALON ( DUSUN SENANGAK DAN DUSUN PELANGOR )

KESEPAKATAN BERSAMA PT. CERIA PRIMA DENGAN MASYARAKAT DESA KALON ( DUSUN SENANGAK DAN DUSUN PELANGOR )
==============================================
Tentang
Konpensasi Pola Kemitraan Inti Plasma Melalui Sistem Dana Konpensasi tetap Yang Berlaku Selama 10 Tahun ( Agustus 2017 - Desember 2027 ).

Dengan Di Wakili Oleh 15 Orang Dari desa kalon dan beberapa orang dari pihak perusahaan PT. Ceria Prima termasuk direktur ( SIANTO WETAN ) perusahaan tersebut
ke 15 orang yang dari desa kalon tersebut dinyatakan sebagai pihak pertama sedangkan beberapa orang dari utusan perusahaan tersebut termasuk direktur nya ( SIANTO WETAN )tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kedua.


bahwa Kedua belah Pihak telah menyepakati dan telah menghasilakan sebuah Kesepakatan Yang Berlaku selama 10 Tahun terhitung dari agustus 2017 hingga desember 2027
didalam sebuah kesepakatan tersebut berbunyi sebagai berikut : 

1. luas kebun plasma yang di ijinkan oleh masyarakat desa kalon dan di kelola oleh perusahaan PT. Ceria Prima Seluas 259ha di nyatakan dikelola sepenuhnya oleh perusahaan sela dalam kurun waktu 10 tahun

2. Pihak Perusahaan Yakni PT. Ceria Prima Wajib memenuhi Kewajiban Nya untuk membayar biaya kopensasi dengan sejumlah nominal yang sudah di sepakati bersama selama dalam kurun waktu 10 tahun

3. penerimaan dana kopensasi tersebut adalah masyarakat yang telah terdaftar di dalam surat perjanjian tersebut tanpa ada lagi segala perubahan data dan tidak ada lagi klaim yang di ajukan oleh kedua belah pihak yang sudah menyepakati kesepakatan tersebut

4. Akan Ada perubahan dan peninjauan ulang kembali terhadap surat kesepakatan tersebut di genapnya tahun penutupan perjanjian yakni pada bulan januari di tahun 2028, untuk membahas lanjutan dari kesepakatan yang sudah di tetapkan tersebut.



Post By : Johan Anda

Posting Komentar

0 Komentar